Legalisir Sertifikat / piagam Prestasi di Bidang Pemuda dan Olahraga

No. SK: 060/039/SK-DISPORA

  1. 1. Pemohon membawa sertifikat / piagam asli
  2. 2. Fotocopy sertifikat/piagam

  1. Pemohon menyampaikan usulan legalisir sertifikat/ piagam prestasi Pemuda/Olahraga dengan menyerahkan sertifikat/piagam asli beserta fotocopy kepada petugas layanan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi sertifikat/ piagam pemohon;
  3. Petugas pelayanan mencatat formulir pengantar legalisir;
  4. Kepala Dinas / Sekretaris / Kepala Bidang melegalisir sertifikat / piagam prestasi bidang pemuda / olahraga;
  5. Petugas pelayanan memberikan sertifikat / piagam asli beserta fotocopy yang telah dilegalisir kepada pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisir Sertifikat / piagam Prestasi di Bidang Pemuda dan Olahraga

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui :

1.      Telp       : 0552-2036817

2.      e-mail    : disporakaltara@gmail.com

3.      Website : disporakaltara@gmail.com

4.      Alamat  : Dinas Pemuda dan Olahraga

Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Rambutan Kantor Gabungan Dinas Lantai 4, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disporakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Sertifikat / piagam Prestasi di Bidang Pemuda dan Olahraga "